Jakarta, 13 Juli 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan
peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan
Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang
terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang
penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau
Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam
memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran
manfaat pensiun sebagai berikut:
1. Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
2. Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
3. Dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau
ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.
Tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen OJK untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun. OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. (Rls/*)












